Mewabahnya Covid-19 di Indonesia membuat banyak orang yang mulai membatasi diri untuk melakukan kegiatan di luar rumah. Situasi ini malah dimanfaatkan oleh pria berinisial BP untuk melakukan perjudian online.
Dilansir dari laman suara jatim, BP diketahui bermain judi online di sebuah situs perjudian online. Di situs tersebut, BP mengaku bahwa ia berperan sebagai cash market untuk judi kartu baccarat.
Dari perannya sebagai cash market, BP disebut mendapatkan keuntungan yang fantastis, mencapai 80 hingga 90 juta perbulannya.
Namun Naas, BP saat ini harus mempertanggung jawabkan aksinya setelah diringkus oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya pada 22 September 2020 lalu . BP tidak hanya diringkus sendirian, terdapat 19 pelaku judi online lainnya yang diringkus berbarengan dengannya.
BP Sebut bahwa Dirinya Bukan Bandar Judi Online
Dari hasil wawancara dengan Polres Surabaya, BP mengaku bahwa ia bukanlah bandar perjudian online yang membuatnya tertangkap itu. Ia menyebut bahwa dirinya hanya ikut nombok dalam permainan yang masih ilegal di Indonesia tersebut.
“Websitenya ada beberapa, salah satunya asian poker. Yang bisa akses semua orang karena situsnya bebas. Saya bukan bandar, cuma ngikut nombok”, Ungkap BP pada konferensi Pers di Mapolrestabes Surabaya yang dirilis di halaman suarajatim.id
Penangkapan BP dan 19 pelaku judi online lainnya adalah salah satu pencapaian Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya selama 2 bulan terakhir.
Terdapat 13 Jenis Permainan Judi Yang Dilakukan Oleh BP dan Pelaku Lainnya
Kembali mengutip dari halaman suara jatim, Kompol M Wahyudin Latif yang menjabat Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan bahwa BP dan 19 tersangka lainnya yang berhasil diringkus oleh tim nya telah melakukan memainkan 13 jenis permainan judi, mulai dari yang konvensional hingga judi online.
“Jenisnya ada permainan togel, togel online, baik itu Singapura maupun Hongkong, ada baccarat, roulette, judi bola dan beberapa judi konvensional”, Ungkap Kompol M Wahyudin Latif yang dilansir di oleh suara jatim.
Kompol M Wahyudin Latif juga sempat menambahkan keterangannya bahwa masa pandemi Covid-19 ini dijadikan momentum oleh para pelaku untuk melakukan perjudian online. Sehingga mereka dapat mendapatkan uang yang cukup banyak dari aktivitas ilegal tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ringkus 3 Bandar Judi Online
Para Pelaku Terancam Hukuman Pidana Maksimal 5 Tahun Penjara
Dari hasil penangkapan BP dan 19 pelaku judi online lainnya tersebut. Pihak polres surabaya menyita beberapa barang untuk dijadikan barang bukti, yakni Laptop, iPad, Rekapan Dana transaksi dari beberapa penombok judi online. Selain itu, pihak polres Surabaya juga mengamankan rekening yang digunakan untuk kegiatan transaksi judi online tersebut.
Dikarenakan aksi perjudian online yang dilakukan oleh BP dan para pelaku lainnya, mereka disebut akan dijerat dengan pasal 303 Ayat 1 KUHP atau pasal UU No.7 tahun 74 tentang penertiban perjudian. Adapun ancaman hukuman yang mungkin akan diterima para pelaku adalah hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.
“Untuk Pasal yang dipersangkakan Pasal 303 Ayat 1 atau Pasal undang-undang No 7 Tahun 74 tentang penertiban perjudian ancaman hukumannya 5 tahun penjara”, Terang Kompol M Wahyudin Latif, menjelaskan kepada pihak pewawancara yang dilansir di suara jatim.
Angka Perjudian Online Memang Tengah Meningkat di Masa Pandemi
Memang bukan lagi berita baru bahwa pandemi Covid-19 telah membuat peningkatan angka perjudian online seperti Poker, Domino, Bingo, Qiu Qiu dan beberapa permainan casino lainnya di dunia saat ini. Hal tersebut telah diakui oleh pemerintah dari banyak negara dan juga otoritas kesehatan.
Bahkan negara-negara eropa seperti Belgia dan Spanyol telah mengambil langkah tegas untuk membatasi perjudian online yang terjadi di dalam wilayahnya.
Dalam hal ini, Indonesia diharapkan juga melakukan tindakan serupa yakni dengan menindak tegas pelaku perjudian online yang masih beroperasi hingga saat ini, agar angka perjudian online di tanah air tidak melonjak.