Tertangkap Basah Sedang Bermain Judi Disaat Acara Hajatan Tetangga – Lima warga Kelurahan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura ditangkap polisi di Sampang pada Sabtu (8 Januari 2020).
Mereka ditangkap polisi setelah kedapatan sedang berjudi di Desa Asemnonggal, Distrik Jrengik.
Kelima tersangka tersebut antara lain warga sekitar Sam Haji (28), Bedri (36) dan Heri (34).
Kemudian Ningram (57) dari desa Margantoko dan Sunaryono (63) dari Bangkalan memerintah.
Saat itu, kelimanya tertangkap basah sedang bermain domino pada acara pranikah di rumah warga.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, mengatakan enam orang berjudi pada hajatan tersebut sekitar pukul 01.30 WIB.
Namun, dalam proses perampokan, salah satu dari mereka melarikan diri dan masuk dalam Daftar Orang Dicari (DPO).
Baca juga: Pelaku Judi Online di Tengah Pandemi Diringkus
“Kami masih berusaha mengejar pelaku yang lolos,” ujarnya kepada TribunMadura.com, Kamis (8/6/2020).
Dari hasil penggerebekan, kelompoknya mengamankan sederet barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 825.000 dan 24 buah kartu domino.
Termasuk karpet yang sedang dimainkan tersangka, kata AKP Riki Donaire Piliang.
Dia menambahkan, kelima pelaku tersebut diduga telah melakukan perbuatan berdasarkan Pasal 303 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pengawasan Putusan.
“Tersangka divonis maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com