Menu
SLF dan IMB

Lebih Paham dengan Perbedaan SLF dan IMB

Wine 2 tahun ago 1

Sebagian besar dari masyarakat Indonesia mungkin masih belum banyak yang mengetahui perbedaan antara SLF dan IMB. Akan tetapi, untuk istilah IMB mungkin cukup familiar di telinga. Lantas, apa itu SLF dan apa perbedaan diantara keduanya? Simak penjelasan berikut ini.

Perbedaan Definisi SLF dan IMB

Jika ditinjau berdasarkan pengertiannya, IMB ini merupakan bentuk perizinan yang dikeluarkan secara langsung oleh pemerintah daerah. Hal ini dapat dikecualikan untuk jenis bangunan gedung fungsi khusus. IMB ini ditujukan kepada para pemilik gedung ketika membangun baru, memperluas, mengurangi, mengubah dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

Di samping itu, untuk IMB ini dapat diajukan dengan catatan rumah tinggal tersebut mempunyai luas tanah yang terhitung kurang dari 1000 meter persegi. Untuk kondisi tanah juga tidak harus kosong dan maksimal jumlah lantai pada bangunan sebanyak tiga lantai.

Sedangkan untuk SLF yaitu bentuk dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah kepada setiap bangunan yang telah selesai tahap pembangunannya. Jika dalam pembuatan SLF, jenis gedung yang telah dibangun tersebut harus sesuai dengan IMB dan juga memenuhi syarat kelaikan teknis. Hal ini disesuaikan dengan fungsi bangunan yang didasarkan dengan hasil pemeriksaan instansi terkait ataupun jasa pengurusan SLF pribadi.

Secara intinya, untuk mendapatkan SLF ini harus mempunyai bangunan gedung jadi yang belum benar-benar dimanfaatkan ataupun digunakan. Dalam pembahasan kelaikan sebuah bangunan ini juga tidak bisa terlepas dari setiap persyaratan ataupun pedoman SLF yang telah diterbitkan oleh pihak pemerintah.

Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Blower Keong?

Dokumen Pendukung yang Menjadi Persyaratan Utama

Selain mempunyai perbedaan dari segi pengertian, selanjutnya terdapat perbedaan lain antara SLF dan IMB. Secara umum, untuk pengajuan dokumen IMB ini cukup beragam. Pasalnya, persyaratan yang harus dipenuhi setiap daerah mempunyai perbedaan. Akan tetapi, terdapat beberapa dokumen wajib yang bisa disiapkan untuk mengajukan IMB.

Beberapa diantaranya yaitu fotokopi identitas pemilik bangunan, sertifikat asli tanah, SPPT-PBB yang terbaru, KRK, gambar rancangan bangunan baru. Di samping itu juga membutuhkan fotokopi IMB ketika bangunan belum melalui tahap renovasi. Untuk dokumen fotokopi IMB yang terakhir ini ditujukan untuk Anda yang menginginkan pengajuan untuk kegiatan renovasi.

Sedangkan untuk dokumen pendukung yang menjadi persyaratan utama ketika mengurus dokumen SLF tentu terdapat beberapa perbedaan. Beberapa diantaranya yaitu surat pernyataan pemeriksaan akan kelaikan fungsi bangunan, dan dokumen status hak atas tanah. Selain itu, juga membutuhkan daftar simak pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan.

Namun, secara umum ketika melakukan proses pengurusan dokumen SLF ini juga harus menyertakan as-built drawings dan dokumen status bukti kepemilikan bangunan. Tidak terlupakan beberapa dokumen administratif yang berupa dokumen IMB. Jika bangunan tersebut pernah melakukan tahap renovasi.

Maka, Anda dapat menyertakan dokumen IMB sebelum dan sesudah tahap renovasi tersebut. Salah satu hal penting yang harus diperhatikan yaitu masa berlaku dokumen. Alangkah lebih baik jika nantinya Anda melakukan pengajuan kembali sebelum masa berlaku dokumen ini selesai.

Pasalnya, akan membutuhkan tahap yang lebih rumit lagi jika Anda sampai melakukan pengajuan ketika masa berlaku sertifikat telah terlewat. Mengetahui beberapa perbedaan antara SLF dan IMB tentu menjadi informasi tambahan untuk Anda yang ingin membangun sebuah gedung atau rumah. Melengkapi beberapa dokumen ini menjadi hal penting yang harus dilakukan. Namun, mengingat proses yang dibutuhkan sangat rumit, alangkah lebih baik jika memanfaatkan jasa pengurusan SLF yang ada di sekitar Anda.

Written By