Menu
yang membatalkan thawaf

Yang Membatalkan Thawaf Apa Saja di dalam Haji dan Umroh?

Wine 2 minggu ago 0

Pahami apa saja yang membatalkan thawaf agar ibadah menjadi sah di mata Allah SWT. Salah satu rukun ibadah haji dan umroh adalah thawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. 

Thawaf merupakan ibadah yang memiliki syarat, rukun, dan sunnah-sunnah tertentu. Apabila syarat dan rukun thawaf tidak terpenuhi, maka thawaf tidak sah dan harus diulangi. Apa saja yang membatalkan ibadah thawaf? Simak penjelasan berikut ini sebelum Anda melakukan cara daftar haji.

Pengertian Thawaf dalam Ibadah Haji dan Umroh

Sebelum masuk ke penjelasan yang membatalkan thawaf, thawaf berasal dari kata thawwaf yang berarti mengelilingi atau berputar. Dalam istilah syariat, thawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dengan niat, mulai dari Hajar Aswad dan kembali kepadanya. 

Thawaf merupakan ibadah yang khusus dilakukan di Masjidil Haram, tempat Ka’bah berada. Thawaf tidak bisa diganti dengan mengelilingi tempat lain selain Ka’bah.

Thawaf termasuk dalam rukun haji dan umroh. Rukun haji adalah hal-hal yang wajib dilakukan oleh seorang jamaah haji, dan jika ditinggalkan maka hajinya tidak sah. Rukun haji ada lima, yaitu ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa’i, dan tahallul. 

Di dalam perbedaan umroh dan haji, rukun umroh adalah hal-hal yang wajib dilakukan oleh seorang jamaah umroh, dan jika ditinggalkan maka umrohnya tidak sah. Rukun umroh ada empat, yaitu ihram, tawaf, sa’i, dan tahallul.

Syarat Sah Melakukan Thawaf

Agar thawaf sah, maka harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • Berakal, yaitu tidak gila atau hilang akal. Thawaf yang dilakukan oleh orang gila atau hilang akal tidak sah.
  • Suci dari hadas besar dan kecil, yaitu tidak dalam keadaan junub, haid, atau nifas. Thawaf yang dilakukan oleh orang yang berhadas besar atau kecil tidak sah.
  • Suci dari najis, yaitu tidak ada najis di badan, pakaian, atau tempat thawaf. Thawaf yang dilakukan oleh orang yang ada najis di badan, pakaian, atau tempat thawaf tidak sah.
  • Menutup aurat, yaitu menutupi bagian tubuh yang wajib ditutupi sesuai dengan syariat. Thawaf yang dilakukan oleh orang yang tidak menutup aurat tidak sah.
  • Menghadap Ka’bah, yaitu menghadap ke arah Ka’bah saat mengelilinginya. Thawaf yang dilakukan oleh orang yang tidak menghadap Ka’bah tidak sah.
  • Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali, yaitu memulai dan mengakhiri thawaf di Hajar Aswad. Thawaf yang kurang atau lebih dari tujuh kali tidak sah.
  • Berurutan, yaitu melakukan thawaf secara berurutan tanpa ada jeda yang lama. Thawaf yang terputus atau terlalu lama jeda antara putaran satu dengan lainnya tidak sah.
  • Seperti yang ada di dalam pelaksanaan haji ifrad, thawaf bermula dan berakhir di Hajar Aswad, yaitu memulai dan mengakhiri thawaf dengan mengucapkan niat dan bertakbir di depan Hajar Aswad. Thawaf yang tidak bermula dan berakhir di Hajar Aswad tidak sah.

Apa Saja yang Membatalkan Thawaf?

Berdasarkan syarat-syarat sah thawaf di atas, maka hal-hal yang membatalkan thawaf adalah sebagai berikut:

  • Hilang akal, yaitu gila atau pingsan. Jika seseorang hilang akal saat thawaf, maka thawafnya tidak sah dan harus sadar kembali dan mengulangi thawaf dari awal.
  • Berhadas besar atau kecil, yaitu junub, haid, atau nifas. Jika seseorang berhadas besar atau kecil saat thawaf, maka thawafnya tidak sah dan harus bersuci terlebih dahulu dan mengulangi thawaf dari awal.
  • Yang membatalkan thawaf yaitu bercampur najis, yaitu ada najis di badan, pakaian, atau tempat thawaf. Jika seseorang tercampur najis saat thawaf, maka thawafnya tidak sah dan harus membersihkan najis terlebih dahulu dan mengulangi thawaf dari awal.
  • Membuka aurat, yaitu membuka bagian tubuh yang wajib ditutupi. Jika seseorang membuka aurat saat thawaf, maka thawafnya tidak sah dan harus menutup aurat terlebih dahulu dan mengulangi thawaf dari awal.
  • Berpaling dari Ka’bah, yaitu tidak menghadap ke arah Ka’bah saat mengelilinginya. Jika seseorang berpaling dari Ka’bah saat thawaf, maka thawafnya tidak sah dan harus menghadap Ka’bah kembali dan mengulangi thawaf dari awal.
  • Kurang atau lebih dari tujuh kali, yaitu tidak mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Jika seseorang kurang atau lebih dari tujuh kali saat thawaf, maka thawafnya tidak sah dan harus menghitung kembali dan mengulangi thawaf dari awal.
  • Tidak berurutan, yaitu ada jeda yang lama antara putaran satu dengan lainnya. Jika seseorang tidak berurutan saat thawaf, maka thawafnya tidak sah dan harus melanjutkan thawaf tanpa jeda atau mengulangi thawaf dari awal.
  • Yang membatalkan thawaf terakhir yaitu tidak bermula dan berakhir di Hajar Aswad, yaitu tidak memulai dan mengakhiri thawaf dengan mengucapkan niat dan bertakbir di depan Hajar Aswad. Jika seseorang tidak bermula dan berakhir di Hajar Aswad saat thawaf, maka thawafnya tidak sah dan harus memulai dan mengakhiri thawaf di Hajar Aswad.

Akhir Kata

Demikianlah penjelasan tentang yang membatalkan thawaf dan hukumnya. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang ibadah haji dan umroh. Thawaf adalah ibadah yang mulia dan penuh hikmah, maka hendaklah kita melakukannya dengan sebaik-baiknya dan menghindari hal-hal yang membatalkan ibadah thawaf. 

Semoga Allah menerima ibadah kita dan memberikan kita kesempatan untuk berkunjung ke Baitullah menggunakan jasa travel haji plus. Amin.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Wisata Korea Selatan Yang Terkenal dan Menarik Untuk Dikunjungi

Written By